Senin, 14 Mei 2012

Proses Divestasi 24 Persen Saham Newmont Bermasalah
11 Mai 2012
 
ICW mengingatkan, negara banyak dirugikan melalui divestasi 24 persen saham Newmont tersebut.

Lupakan sejenak perselisihan antara pemerintah dan DPR soal divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara yang tinggal menanti keputusan Mahkamah Konstitusi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan ada hal yang lebih penting yang harusnya dipersoalkan, yakni bagaimana proses divestasi 24 persen saham Newmont oleh pemerintah daerah.  

Berdasarkan hasil penelusuran ICWdan penemuan anggota DPRD Sumbawa, ditemukan ada perbedaan dividen secara tertulis dan implementasinya. Pada perjanjian kerjasama tersebut, terutama pasal 8 tentang pembagian dividen, disebutkan bahwa pihak pertama yakni PT Daerah Maju Bersaing (DMB) akan mendapatkan dana talangan sebagai dividen awal sebesar USD4.000.000 dari pihak kedua yakni PT. Multi Capital. Ini artinya, pihak kedua telah memberikan piutang kepada pihak pertama yang disebut sebagai advance dividen.

Menurut anggota DPRD Sumbawa Fitrah Rino yang telah memanggil pihak PT DMB dan PT Multi Capital, pihak PT Multi Capital memberikan saham kepada PT DMB tanpa harus menanggung utang. Jadi, persoalan pembelian saham tersebut menjadi sepenuhnya urusan PT Multi Capital dan di luar tanggungjawab PT DMB. Tetapi pada kenyataanya, PT DMB tercatat memiliki utang kepada PT Multi Capital yang semakin hari jumlahnya semakin menumpuk. Hingga 2011, tercatat bahwa PT DMB selaku BUMD memiliki utang sebesar Rp241,368 miliar.

“Tahun 2010 utang PT DMB sebesar Rp26,509 miliar,” kata peneliti ICW Firdaus Ilyas dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (10/5).

Selain itu, Firdaus juga menemukan fakta bahwa dividen yang dibayarkan kepada daerah (PT DMB) sebenarnya hanyalah sebagai angsuran utang atas dana talangan awal yang telah diberikan kepada PT DMB. Seharusnya, kata Firdaus, dividen yang diterima oleh daerah pada tahun 2010 adalah sebesar USS55.541.814. Angka ini didapat dari besarnya saham PT DMB 25 persen dari total keuntungan yang didapat PT NTT yakni Rp2.010.943.808.000. Total keuntungan didapat dari laporan keuangan PT Bumi Resources.

Tetapi nyatanya, pemerintah daerah hanya mendapatkan dividen pada tahun 2011 sebesar US$34 juta dan kemudian dikurangi dengan jumlah utang pada tahun 2011 sebesar Rp26.509 Juta. Sehingga dividen yang diterima adalah USS7,382 juta atau setara dengan Rp66,943 milliar.

“Jadi tidak ada dividen, tapi yang ada hanya angsuran utang,” tegas Firdaus.

Perlu dijelaskan, PT DMB merupakan perusahaan milik daerah yang dibentuk guna mewakili kepemilikan 24 persen saham di NNT. Pembentukan PT DMB ini merupakan hasil dari nota kesepahaman antara PT Bumi Resources (BR) dengan pemerintah daerah provinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa tentang pembelian saham program divestasi PT NNTyang disetujui pada 16 Maret 2007.

Kemudian, pada 18 Maret 2009, PT BR meneken perjanjian kerjasama antara gubernur NTB, Bupati Sumbawa Barat dan Sumbawa terkait pendirian perusahaan patungan yang diberi nama PT DMB. Kemudian, PT BR membentuk anak usaha yaitu PT Multi Capital dengan meneken kembali sebuah nota kesepahaman antara PT DMB dan Multi Capital. Lalu, pada 23 Juli 2009 dibuatlah perjanjian kerjasama antara PT DMB dan PT Multi Capital yang menjadi awal malapetaka. Perjanjian tersebut menjelaskan bahwa PT DMB hanya memiliki bagian 25 persen saham, sementara PT Multi Capital sebesar 75 persen.

Tidak hanya dari sisi dividen. Ternyata, pelanggaran pun terjadi pada pembentukan PT DMB ini. BUMD tersebut dianggap cacat hukum karena terbentuk tanpa adanya aturan yang mengatur tentang pembentukannya. Seharusnya, jelas Firdaus, setiap PT yang dibentuk atas nama milik daerah harus disertakan dengan aturan yang jelas yang disebut dengan peraturan daerah (Perda). Tetapi, Perda mengenai terbentuknya PT ini baru terbit setelah satu tahun pembentukannya.

“Pembentukannya cacat hukum dan bukan BUMD namanya tapi milik swasta,” terangnya.

Berdasarkan kecurangan-kecurangan tersebut, diduga negara telah banyak dirugikan melalui divestasi 24 persen PT NNT tersebut. Mirisnya, pemerintah seakan tak peduli bahkan tidak mengawasi proses divestasi tersebut serta proses pembentukan Perda. Untuk itu, ICW meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terkait proses divestasi 24 persen saham PT NNT juga perjanjian kerjasama antara BUMD dengan PT Multi Capital. Jika tidak, maka dapat dipastikan negara akan mengalamin kerugian yang sangat besar.

Selain itu, ICW juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat berperan aktif untuk mendalami kerugian negara dari proses dan perjanjian kerjasama tersebut. Serta menindaklanjuti laporan ICW terkait dugan kerugian negara dari royalty PT NNT tahun buku 2004-2010 sebesar US$237.400.606.

Fitrah Rino menambahkan, pihaknya telah melaporkan hal ini kepada BPK dan KPK. Ia berharap agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti. Dia menyayangkan, jika divestasi 24 persen PT NTT yang juga menyertakan dana daerah harus dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Daerah dirugikan dengan divestasi 24 persen saham PT NNT ini,” sesalnya.

Dia juga mempertanyakan, kemana lari dana talangan awal yang disetorkan oleh PT Multi Capital kepada PT DMB yang hingga saat ini disebut dengan utang. Apalagi, pembayaran dividen yang diberikan oleh PT Multi Capital selalu terlambat satu tahun dari jatuh tempo yang seharusnya dibayarkan. “Karena total keuntungan harus diberikan ke PT Bumi Resourses dan mereka yang memutuskan akan disetorkan atau untuk membayar utang,” sergahnya.

Selain itu, para pejabat yang menduduki beberapa jabatan penting di PT DMB pun berasal dari PT Multi Capital dan PT Bumi Resources. Empat di antara tujuh dewan komisaris merupakan pihak dari PT Multi Capital dan PT Bumi Resources.

sumber : Hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar