Prosedur Pendaftaran Gugatan Jika Tergugat Berkedudukan di Luar Negeri
Diana Kusumasari (hukumonline)
Secara umum, untuk gugatan perdata, pengajuan gugatan didasarkan pada asas Actor Sequitur Forum Rei. Asas tersebut diatur dalam Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.
Namun, penerapan asas tersebut tidaklah mutlak, lebih jauh diuraikan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 192-202), setidaknya ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yakni:
1. Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat);
2. Actor Sequitur Forum Rei
dengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan
diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat
atas pilihan penggugat);
3. Actor Sequitur Forum Rei
Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal
(dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal,
sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan
diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal);
4. Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui);
5. Forum Rei Sitae (Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa);
6. Kompetensi
Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian
dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih
Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa
yang timbul dari perjanjian);
7. Negara
atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap PN (dalam hal Pemerintah
Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara,
gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang
bersangkutan berada).
Mengutip pendapat salah seorang Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sujatmiko, sebenarnya tidak ada keharusan untuk mendaftarkan gugatan yang tergugatnya di luar negeri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, untuk tergugat yang berada di luar negeri, menurut Sujatmiko, berlaku Pasal 118 ayat (3) HIR yang menentukan gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat (sebagaimana disebut dalam poin 4 di atas). Dan selanjutnya Ketua PN menyampaikan gugatan tersebut melalui Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri untuk memanggil tergugat yang berada di luar negeri.
Lebih
jauh Sujatmiko menjelaskan, karena Direktorat Jenderal Protokol ini
berlokasi di Jakarta Pusat, maka pada umumnya gugatan terhadap tergugat
yang berada di luar negeri, diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meskipun misalnya penggugat ternyata mengajukan gugatan ke Pengadilan
Negeri Cirebon (contoh), pemanggilan tergugat juga akan melalui delegasi
ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kemudian gugatan tersebut disampaikan melalui Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri.
Ketentuan serupa dapat kita temui dalam Pasal 20 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa dalam hal tergugat
bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada
Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Kemudian, Ketua Pengadilan
menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan
Republik Indonesia setempat.
Jadi,
kami simpulkan bahwa tidak ada keharusan bahwa gugatan terhadap tergugat
yang berada di luar negeri harus diajukan/didaftarkan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Sujatmiko melalui hubungan telepon pada 30 April 2012.
Dasar Hukum:
1. Rechtsreglement Buitengewesten atau Reglemen Untuk Daerah Seberang (Stbl. 1927 No. 227);
2. Herzien Indonesis Reglement/Reglemen Indonesia Baru (Stbl 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Stbl 1941 No. 44);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar