Perbedaan Antara Penggelapan dengan Korupsi
oleh Anandito Utomo, DH
Untuk dapat memahami perbedaan antara tindak pidana
penggelapan dengan korupsi, terlebih dahulu kita lihat mengenai
pengertian penggelapan yang termuat dalam Pasal 372 KUHP, yakni:
“Barang siapa dengan sengaja
menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau
sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena
kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau dengan pidana denda
setinggi-tingginya 900 (sembilan ratus) rupiah”
Selanjutnya, kita lihat pengertian tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sebagai berikut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Dari penjelasan dua pasal di atas terlihat bahwa perbedaan mendasar antara kedua tindak pidana tersebut adalah adanya kerugian negara. Tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara.
Jadi, dalam lingkup perusahaan
perlu diteliti terlebih dahulu mengenai dampak kerugian atas suatu
tindak pidana penggelapan tersebut apakah mengakibatkan kerugian negara
atau tidak. Jika ya, maka perbuatan tersebut bukanlah penggelapan
melainkan korupsi.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
www.hukumonline.com
saya mahasiswa dari Jurusan Hukum
BalasHapusArtikel yang sangat menarik, bisa buat referensi ni ..
terimakasih ya infonya :)