Rabu, 02 Mei 2012

Mundur bagi PNS Saat Mencalonkan Diri


Keharusan Mundur bagi PNS Saat Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPD, Konstitusional!

(www.mahkamahkonstitusi.go.id)

 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kewajiban mengundurkan diri bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan ikut pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah bukanlah pelanggaran hak konstitusional. “Keharusan mengundurkan diri itu bukanlah mengurangi hak asasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 melainkan merupakan konsekuensi yuridis dari pilihan yang bersangkutan untuk berpindah dari birokrasi pemerintahan ke dalam jabatan politik yaitu untuk menjadi anggota DPD,” tegas Mahkamah dalam putusannya nomor 45/PUU-VIII/2010, yang dibacakan pada Selasa (1/5) sore, di ruang sidang Pleno MK.
Pengujian Pasal 12 huruf k berikut Penjelasannya dan Pasal 67 ayat (2) huruf h Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini dimohonkan oleh Muhammad Abduh Zen. Dalam permohonannya, dia mengaggap ketentuan tersebut adalah bertentangan dengan hak persamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Menurut Mahkamah, keharusan bagi PNS untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPD bisa dilihat dari dua perspektif, yaitu perspektif pembatasan hak asasi dengan UU dan perspektif sebagai kewajiban hukum. Dari perspektif pembatasan HAM, keharusan mengundurkan diri tersebut merupakan pembatasan HAM berdasarkan undang-undang sesuai dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yakni bahwa HAM dapat dibatasi dengan Undang-Undang.
“Ketika seseorang telah memilih untuk menjadi PNS maka dia telah mengikatkan diri dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur birokrasi pemerintahan, sehingga pada saat mendaftarkan diri untuk menjadi calon dalam jabatan politik yang diperebutkan melalui mekanisme pemilihan umum, dalam hal ini sebagai calon anggota DPD, maka Undang-Undang dapat menentukan syarat-syarat yang di antaranya dapat membatasi hak-haknya sebagai PNS sesuai dengan sistem politik dan ketatanegaraan yang berlaku pada saat ini,” tegas Mahkamah.
Dari perspektif kewajiban, sambung Mahkamah, keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tersebut tidak harus diartikan pembatasan HAM karena tidak ada HAM yang dikurangi dalam konteks ini, melainkan sebagai konsekuensi yuridis atas pilihannya sendiri untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik, sehingga wajib mengundurkan diri dari PNS guna mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang birokrasi pemerintahan.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, perspektif yang manapun dari dua perspektif itu yang akan dipergunakan dalam perkara ini, maka kewajiban mengundurkan diri menurut undang-undang bagi PNS yang akan ikut pemilihan anggota DPD tersebut bukanlah pelanggaran hak konstitusional.
Akhirnya, Mahkamah menyatakan bahwa Pokok permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum. “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD. (Dodi/mh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar