Apakah Termasuk Penggelapan Jika Memakai Uang Pemberian Atasan?
OLEH diana kusumasari
1. Dari
penjelasan Anda, menurut kami, tidak ada pelanggaran maupun kejahatan
yang dilakukan oleh karyawan (bawahan) tersebut jika memang uang itu
diberikan secara sukarela (cuma-cuma).
Karena perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan haruslah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
“Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada
dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.”
Sehingga, yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut.
Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau
jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan
adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana
barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Perbuatan penggelapan ini dicontohkan oleh R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal
(hal. 258), misalnya A meminjam sepeda B, kemudian dengan tidak seizin B
dijualnya atau A (bendaharawan) menyimpan uang negara lalu uang itu
dipakai untuk keperluan sendiri.
Dalam hal ini, perlu dilihat apakah karyawan yang Anda maksudkan memang dalam pekerjaannya menguasai uang itu (misal: pemegang petty cash).
Jika dalam pekerjaannya dia menguasai sejumlah dana, memang
dimungkinkan dapat dilaporkan karena penggelapan ketika uang tersebut
kemudian digunakan. Namun, untuk karyawan tersebut dapat dikatakan
sebagai pelaku penggelapan, harus ada putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan demikian.
Sebaliknya,
jika uang tersebut bukan dititipkan atau dimiliki oleh karyawan karena
diberikan secara sukarela tanpa adanya kewajiban untuk mengembalikan,
maka unsur-unsur penggelapan tidak terpenuhi. Pemberian uang tersebut
lebih memenuhi unsur Pasal 1687Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni sebagai pemberian hadiah.
2. Atasan
tersebut tidak seharusnya menyangkal (telah memberikan secara sukarela
sejumlah uang kepada bawahannya), dan menuduh bawahannya melakukan
penggelapan dan merugikan dirinya tanpa adanya bukti-bukti yang cukup
membuktikan bahwa uang tersebut digelapkan dan bukan diberikan secara
cuma-cuma.
Jika
benar uang tersebut diberikan cuma-cuma namun kemudian karyawan
tersebut dituduh menggelapkan, atasannya dimungkinkan untuk dilaporkan
karena pencemaran nama baik
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar