Selasa, 05 Juni 2012

Hibah Wasiat

 
oleh : Try Indriadi 
 
1.      Dalam hal pewaris atau orang tua masih hidup, dapat dilakukan suatu pembagian harta warisan dengan cara pembuatan hibah wasiat. Hibah wasiat menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.
 
Menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dalam bukunya yang berjudul Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal. 63), pada dasarnya, hibah wasiat adalah sama dengan hibah biasa, tetapi ada satu hal penting yang menyimpang dari hibah biasa, yaitu ketentuan bahwa pemberi hibah masih hidup. Sedangkan dalam hibah wasiat, pemberian hibah justru baru berlaku pada saat pemberi hibah meninggal dunia.
 
2.      Mungkin yang Anda maksudkan adalah pembuatan surat hibah wasiat karena pembagian warisan ingin dibuat pada saat orang tua masih hidup. Pembuatan surat wasiat diatur di dalam Buku ke-2 Bab XIII Bagian Empat mengenai Bentuk Surat Wasiat KUHPerdata. Bentuk-bentuk surat wasiat tersebut, antara lain:
-         Wasiat Olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris (lihat Pasal 932-937 KUHPerdata);
-         Surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris (lihat Pasal 938-939 KUHPerdata);
-         Surat wasiat rahasia atau tertutup pada saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (lihat Pasal 940 KUHPerdata).
 
3.      Dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi dengan ketentuan sebagai berikut:
-         Pada pembuatan surat wasiat olografis dibutuhkan dua orang saksi. Adapun prosesnya adalah sebagai berikut, pada saat pewaris menitipkan surat waris, kemudian notaris langsung membuat akta penitipan (akta van de pot) yang ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi dan akta itu harus ditulis di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel.
-         Pada pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan dua orang saksi. Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi.
-         Pada pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan empat orang saksi. Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya.
 
4.      Dalam hal pembuatan surat wasiat oleh Ibu Anda pada saat kedua orang tua masih hidup, perlu adanya persetujuan dari Ayah Anda. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bersama, yaitu:
 
Pasal 36 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), yang berbunyi:
 
Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak” ();
 
Akan tetapi, apabila rumah tersebut adalah harta bawaan Ibu Anda, maka tidak perlu adanya persetujuan dari Ayah Anda. Hal ini mengacu pada pengaturan mengenai harta bawaan yaitu:
 
Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan, yang berbunyi:
 
Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum untuk harta bendanya.
 
5.      Dalam pembuatan surat wasiat harus dilakukan atau dititipkan kepada notaris. Dengan demikian, surat wasiat harus dibuat dengan akta otentik sesuai  dengan pengaturan pada Pasal 1868 KUHPerdata yang berbunyi:
 
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
 
Demikian sejauh yang kami pahami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek,Staatsblad 1847 No. 23);


www.hukumonline.com