oleh : Try Indriadi
1. Dalam hal pewaris atau orang tua masih hidup, dapat dilakukan suatu pembagian harta warisan dengan cara pembuatan hibah wasiat. Hibah wasiat menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu
atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan
macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau
barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua
barangnya.
Menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dalam bukunya yang berjudul Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal.
63), pada dasarnya, hibah wasiat adalah sama dengan hibah biasa, tetapi
ada satu hal penting yang menyimpang dari hibah biasa, yaitu ketentuan
bahwa pemberi hibah masih hidup. Sedangkan dalam hibah wasiat, pemberian
hibah justru baru berlaku pada saat pemberi hibah meninggal dunia.
2. Mungkin
yang Anda maksudkan adalah pembuatan surat hibah wasiat karena
pembagian warisan ingin dibuat pada saat orang tua masih hidup.
Pembuatan surat wasiat diatur di dalam Buku ke-2 Bab XIII Bagian Empat mengenai Bentuk Surat Wasiat KUHPerdata. Bentuk-bentuk surat wasiat tersebut, antara lain:
- Wasiat Olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris (lihat Pasal 932-937 KUHPerdata);
- Surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris (lihat Pasal 938-939 KUHPerdata);
- Surat wasiat rahasia atau tertutup pada
saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani
penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun
jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat
penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila
digunakan sampul, harus tertutup dan disegel (lihat Pasal 940 KUHPerdata).
3. Dalam hal pembuatan surat wasiat, perlu adanya saksi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada pembuatan surat wasiat olografis dibutuhkan dua orang saksi.
Adapun prosesnya adalah sebagai berikut, pada saat pewaris menitipkan
surat waris, kemudian notaris langsung membuat akta penitipan (akta van de pot)
yang ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi dan
akta itu harus ditulis di bagian bawah wasiat itu bila wasiat itu
diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu
disampaikan kepadanya dengan disegel.
- Pada pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan dua orang saksi.
Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan
notaris yang kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang
saksi.
- Pada pembuatan surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan empat orang saksi.
Prosesnya yaitu pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus
menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di
hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas
tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan
ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani
olehnya.
4. Dalam
hal pembuatan surat wasiat oleh Ibu Anda pada saat kedua orang tua
masih hidup, perlu adanya persetujuan dari Ayah Anda. Hal ini mengacu
pada pengaturan mengenai harta bersama, yaitu:
Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak” ();
Akan tetapi, apabila rumah tersebut adalah harta bawaan
Ibu Anda, maka tidak perlu adanya persetujuan dari Ayah Anda. Hal ini
mengacu pada pengaturan mengenai harta bawaan yaitu:
Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan, yang berbunyi:
Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri
mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum untuk harta
bendanya.
5. Dalam
pembuatan surat wasiat harus dilakukan atau dititipkan kepada notaris.
Dengan demikian, surat wasiat harus dibuat dengan akta otentik sesuai
dengan pengaturan pada Pasal 1868 KUHPerdata yang berbunyi:
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat
dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat
umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Demikian sejauh yang kami pahami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar